Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah bertekad keuntungan negara harus meningkat setelah renegosiasi nota kesepahaman (MoU) amendemen kontrak karya PT Freeport Indonesia selesai menyusul perpanjangan masa renegosiasi itu selama enam bulan ke depan, atau hingga 24 Juli 2015.
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah ingin membuka ‘frame’ lebih luas supaya dalam renegosiasi itu pemerintah dapatkan ‘benefit’ yang maksimal, terutama mendukung pembangunan di Papua,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Di tengah penantian PT Freeport Indonesia atas persetujuan pemerintah Indonesia untuk memperpanjang kontrak karyanya, pemerintah memperpanjang ekspor konsentrat tembaga produksi perusahaan itu selama periode yang sama dengan masa renegosiasi kontrak karya 25 Januari–24 Juli 2015.
Persetujuan perpanjangan izin ekspor itu merupakan bagian dari keputusan pemerintah melalui Kementerian ESDM memperpanjang masa renegosiasi kontrak karya itu, tulis Antara.
Ada enam poin dalam renegosiasi itu, yakni luas lahan, kewajiban mendirikan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), peningkatan kandungan lokal, besaran divestasi, peningkatan penerimaan negara, dan kelanjutan operasi.
Sebelumnya, Freeport meminta perpanjangan kontrak karya dari seharusnya habis pada tahun 2021 menjadi 2041.
Perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat itu mengaku telah menyiapkan dana 15 miliar dolar AS untuk kegiatan tambang bawah tanah. Investasi itu diperhitungkan akan kembali jika masa kontrak berakhir melampaui 2021. Selain itu, Freeport juga berkomitmen mengalokasikan dana 2,3 miliar dolar AS untuk pembangunan smelter.
Pemerintah Indonesia memahami keinginan Freeport meminta perpanjangan kontrak di wilayah tambang Grasberg, Papua, yang habis pada tahun 2021.
“Kami pahami Freeport yang membutuhkan kepastian karena berencana alirkan dana sebesar 17,3 miliar dolar AS. Dana sebesar itu tidak dialirkan kalau tidak ada kepastian berapa lama mereka masih di sini lagi,” kata Sudirman Said.
Namun, pemerintah minta Freeport memberikan tambahan keuntungan bagi negara, khususnya Papua. Oleh karena itu, menurut Sudirman, dalam masa renegosiasi kedua selama enam bulan ke depan, pemerintah akan berupaya meningkatkan keuntungan bagi negara tersebut.
Sampai saat ini, Kemenkeu belum memberikan nilai benefit yang dimintakan ke Freeport. Selain benefit, tambah Sudirman, pihaknya juga meminta Freeport meningkatkan aspek keselamatan kerja karena tercatat hampir 50 karyawan meninggal dunia saat bekerja.
Freeport juga diminta meningkatkan kandungan lokal. “Kami minta tahun ini diaudit berapa ‘local content’-nya. Lalu, ‘local content’ harus naik dengan angka yang terukur setiap tahunnya,” kata Sudirman.
Kepastian Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan bahwa pemberian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga itu karena Freeport sudah menunjukkan kepastian lahan sebagai lokasi smelter tembaga sesuai dengan permintaan pemerintah.
“Kami akan keluarkan rekomendasi ekspornya segera,” katanya usai melakukan rapat dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin menjelang batas waktu berakhirnya izin ekspor enam bulan pertama pada tanggal 24 Januari 2015.
RENEGOSIASI FREEPORT: Keuntungan Negara Harus Bertambah
No comments:
Post a Comment