Sunday, February 1, 2015

Menkeu Bambang Ungkap di Balik Strategi Tarik-Ulur Freeport Soal Smelter



Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan soal sikap PT Freeport Indonesia yang seolah-olah tarik ulur dalam merealisasikan janjinya membangun pabrik pemurnian (smelter) di Indonesia senilai Rp 30 triliun.


Hal ini terkait belum adanya tanda-tanda kontrak karya Freeport yang akan berakhir 2021 akan diperpanjang oleh pemerintah.


“Kalau saya pemilik Freeport, saya pun kalau sebagai mereka melakukan hal yang sama, Rp 30 triliun itu mahal, di satu sisi di permukaan sudah habis, di sisi lain tinggal underground (tambang bawah tanah), mahal juga, nah 2021 kontraknya habis,” kata Bambang saat bincang santai di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2015)


Menurut Bambang, pihak PT Freeport memang minta kepastian soal perpanjangan kontrak mereka yang akan habis pada 2021. Freeport punya kesempatan diperpanjang kontraknya 2×10 tahun atau sampai 2041.


“Kalau saya (Freeport) keluarin (investasi smelter) sekarang, sementara kontraknya (kontrak karya) belum keluar wah risiko, makanya mereka tarik ulur, Freeport maunya ada kepastian di depan nih, kita dikasih nggak, di satu sisi harus bikin smelter Rp 30 triliun, di sisi lain juga harus underground yang juga mahal,” katanya.


Namun menurut Bambang, sebelum bicara soal perpanjangan kontrak, pemerintah Indonesia mendesak soal kenaikan royalti tambang dari Freeport untuk emas maupun tembaga.


“Jadi MoU itu pemerintah terus mendorong untuk ini, kita minta royalti dinaikkan, dulu kan kontrak karya ya,” katanya.


Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah menandangani MoU (nota kesepahaman) pada Juli 2014. Salah satu kesepakatannya, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut harus membangun smelter. Namun, menjelang berakhirnya MoU pada 24 Januari 2015, tidak ada progres pembangunan smelter.


Padahal, pemerintah telah memberikan Freeport izin ekspor setelah MoU ditandatangani. Freeport harusnya tidak bisa ekspor karena larangan dalam UU Minera dan Batu Bara pada 12 Januari 2014. Namun, pemerintah memberikan ruang pintu ekspor khusus mineral setengah jadi, seperti konsentrat tembaga, dengan syarat membayar bea keluar dan lainnya.


Kenyataannya menjelang 24 Januari 2015, Freeport belum juga ada tanda-tanda bangun smelter, sehingga terancam kena larangan ekspor tambang mentah sesuai UU tentang Mineral dan Batu Bara. Namun akhirnya pemerintah memperpanjang MoU (nota kesepahaman) izin ekspor PT Freeport Indonesia, untuk 6 bulan ke depan.


(drk/hen)






Menkeu Bambang Ungkap di Balik Strategi Tarik-Ulur Freeport Soal Smelter

No comments:

Post a Comment