Jakarta -Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada Desember 2014 turun. Ini tidak lepas dari kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para abdi negara untuk mengadakan rapat, seminar, dan sebagainya di hotel.
Data BPS menyebutkan, TPK pada Desember 2014 di 27 provinsi rata-rata adalah 50,13%. Turun 5,6 poin dibandingkan Desember 2013, juga turun 4,32 poin dibandingkan November 2014.
“Dugaannya karena pembatasan rapat-rapat di hotel. Jadi turun,” ujar Suryamin, Kepala BPS, di kantornya, Senin (2/2/2015).
Bila kebijakan ini terus berlanjut, tambah Suryamin, maka akan berdampak kepada sub sektor perhotelan. Sumbangan sub sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan berkurang.
Berkaca pada PDB kuartal III-2014, sektor perdangan, hotel dan, restoran menyumbang 14,26%. Sektor ini menjadi kontibutor PDB terbesar ke-3, hanya kalah dari industri pengolahan (23,37%) serta pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan (15,21%).
“Kalau terus berlanjut, maka berdampak terhadap output dari sub sektor perhotelan. Karena yang menginap ada PNS (Pegawai Negeri Sipil), swasta, keluarga, dan sebagainya,” tegas Suryamin.
Data BPS menyebutkan, penurunan TPK Desember 2014 dibandingkan Desember 2013 paling besar terjadi di Sulawesi Tenggara, yaitu 17,32 poin. Kemudian disusul Gorontalo (15,42 poin), Lampung (14,82 poin), dan Sulawesi Tengah (14,61 poin).
Menurut klasifikasi berdasarkan bintang, penurunan terbesar terjadi di hotel bintang 5 yang mencapai 8,99 poin. Diikuti hotel bintang 4 (5,59 poin), bintang 3 (4,57 poin), bintang 1 (4,61 poin), dan bintang 2 (3,89 poin).
(hds/hen)
Jokowi Larang PNS Rapat di Hotel, Tingkat Hunian Kamar Anjlok
No comments:
Post a Comment