Kabar24.com, JAKARTA–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau kepada semua pihak agar tidak membuat pernyataan yang melemahkan penegakan persaingan usaha sehat.
Imbauan KPPU ini merujuk pada komentar beberapa pihak, terkait dengan putusan komisi yang menjatuhkan denda masing-masing Rp25 miliar terhadap enam produsen ban nasional.
Komisi tersebut meminta para pihak untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dan tidak membuat berbagai upaya dan pernyataan yang justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah membangun kemandirian ekonomi melalui pengarusutamaan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
“KPPU menjamin bahwa seluruh proses penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan senantiasa dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku, independen, serta mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan khususnya kepentingan nasional,” demikiani rilis KPPU, Senin (2/2).
Seperti diketahui bahwa KPPU melalui putusannya beberapa pekan lalu menyatakan enam perusahaan ban yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) terbukti melakukan kartel.
Majelis komisi menyatakan keenam perusahaan tersebut terbukti melakukan penetapan harga ban kendaraan roda empat ring 13-16 melalui rapat rutin di APBI.
KPPU Imbau Semua Pihak Hormati Proses Hukum
No comments:
Post a Comment