Jakarta -Bank Indonesia (BI) telah membuat aturan agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) harus dilaporkan dengan tujuan agar devisanya bisa digunakan di dalam negeri. Namun sayangnya, masih banyak devisa ekspor yang disimpan di luar negeri.
“Aturan ini dibuat BI tujuannya agar devisa ekspor digunakan di dalam negeri. Itu hasil dari bumi Indonesia,” tegas Direktur Eksekutif Departemen Pengolahan dan Kepatuhan Pelaporan BI Wiwik Sisto Widayat kala ditemui wartawan di kantor BI, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Wiwik menambahkan, seharusnya hasil bumi Indonesia bisa dinikmati di Indonesia. Apalagi pasar keuangan Indonesia masih membutuhkan pasokan valas yang besar, di mana sumber utamanya diharapkan datang dari hasil ekspor.
“Misalnya minyak dan gas bumi nasional. Kalau punya jiwa nasionalisme sih harusnya digunakan di dalam negeri. Ini bisa memperkuat perdagangan valuta asing kita, yang sampai saat ini masih kecil,” paparnya.
Namun, tambah Wiwik, dalam UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar disebutkan bahwa Indonesia menganut rezim devisa bebas. Perusahaan yang melaporkan DHE pun tidak akan lama menaruh devisa ekspornya di dalam negeri.
“Rezim devisa kita kan bebas, mau buat apa saja. Yang penting bagi mereka (perusahaan) sudah lapor DHE, mau sehari, seminggu bahkan sejam ditaruh di bank dalam negeri tidak masalah. Kita tidak bisa menahan,” keluhnya.
Wiwik mengatakan, karena tidak ada keharusan DHE disimpan di dalam negeri, maka banyak eksportir lebih memilih menempatkan uangnya di luar negeri yang berasal dari hasil ekspor.Next
(rrd/hds)
Hasil Bumi RI Diekspor, Tapi Uangnya Banyak Ditaruh di Luar Negeri
No comments:
Post a Comment