Monday, December 29, 2014

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender Hanya di Bawah Rp 100 Juta



Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali akan merevisi aturan pengadaan barang dan jasa. Padahal sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) No 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Meski sudah direvisi berkali-kali, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dianggap masih belum efektif dan efisien. Selain itu, pengadaan penunjukan langsung atau tanpa tender bakal diturunkan dari Rp 200 juta menjadi maksimal Rp 100 Juta.


Demikianlah disampaikan Menko Perekonomian Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12/2014)


“Pengadaan ini selama ini masih kurang efisien dan efektif dan makanya supaya diubah agar mencapai sasaran, tapi lebih fleksibel,” ungkapnya.


Perubahan cukup signifikan akan terlihat pada bagian mekanisme pengadaan. Ditargetkan Perpres dapat diterbitkan pada Januari 2015 sebelum APBN Perubahan 2015 disahkan.


“Jadi mengejar APBN 2015, maka Perpres akan dikebut awal Januari. Ada beberapa perubahan yang subtansial,” sebut Sofyan.


Sementara itu, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menjelaskan sistem pengadaan nantinya akan lebih cepat namun tak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.Next



(mkl/hen)






Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender Hanya di Bawah Rp 100 Juta

No comments:

Post a Comment