Kabar24.com, JAKARTA — Dari sejumlah calon hakim konstitusi, satu di antaranya menyatakan tak setuju atas pemberlakuan hukuman mati.
Hal itu disampaikan salah satu calon hakim konstitusi saat menjawab pertanyaan penyeleksi tamu pada tahap wawancara seleksi calon hakim konstitusi.
Tahap wawancara kedua dari seleksi calon hakim konstitusi yang digelar di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/12/2014), dihadiri dua penyeleksi tamu yang diundang Tim Pansel untuk ikut memberikan pertanyaan kepada para calon.
Berdasarkan pantauan, dua penyeleksi tamu tersebut adalah mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan budayawan pastur Romo Franz Magnis Suseno.
Tim Pansel yang melakukan seleksi sejak awal proses pemilihan calon hakim konstitusi itu dipimpin Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang.
Sedangkan anggota Tim Pansel adalah Refly Harun, Harjono, Maruarar Siahaan, Satya Arinanto, Todung Mulya Lubis, dan Widodo Ekatjahjana.
Sementara para calon hakim konstitusi yang lulus sampai tahap wawancara kedua pada Selasa (30/12) ini antara lain Imam Anshori Saleh (Komisioner Komisi Yudisial), I Dewa Gede Palguna (akademisi FH Universitas Udayana dan hakim konstitusi 2003-2008), dan Indra Perwira (ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran).
Calon lainnnya adalah Aidul Fitriaciada Azhari (pengajar Universitas Muhammadiyah Surakarta) dan Yuliandri (Guru Besar Ilmu Hukum dan Perundang-undangan Universitas Andalas).
Para penyeleksi tamu juga memberikan pertanyaan kepada para calon, seperti Franz Magnis Suseno yang bertanya mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia.
Calon hakim yang ditanya, yaitu Komisoner KY Imam Anshori Saleh yang mendapat kesempatan pertama dalam tahapan wawancara tersebut menjawab, dirinya secara pribadi tidak setuju dengan kebijakan hukuman mati.
Menurut Imam, hal tersebut antara lain karena bila di kemudian hari putusan hukuman mati yang diambil adalah salah, maka merupakan sesuatu hal yang tidak mungkin untuk mengembalikan nyawa orang yang telah dieksekusi.
Setiap calon akan diwawancara oleh Tim Pansel dan penyeleksi tamu, masing-masing sekitar 1,5 jam hingga dua jam.
CALON HAKIM KONSTITUSI: Satu Kandidat Tak Setuju Hukuman Mati. Ini Alasannya
No comments:
Post a Comment