Thursday, March 5, 2015

Perluasan Pajak Buat Barang Mewah Sasar Orang Kaya RI



Jakarta -Pemerintah berencana memperluas cakupan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk sejumlah barang mewah. Pajak ini memang bertujuan para orang kaya di Tanah Air.

“Ini kan yang kena barang mewah, bahkan sangat mewah. Misalnya, ada dompet yang harganya US$ 3.000 atau sekitar Rp 40 juta. Rakyat kecil mana bisa beli?” kata Wahju Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Drektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kepada detikFinance, Jumat (6/3/2015).


Namun, Wahju belum bisa memastikan kapan aturan ini akan berlaku. Dia sampai sekarang belum melihat langsung aturan tersebut.


“Wacana ini disebutkan oleh Pak Menteri Keuangan. Tapi saya belum lihat, aturannya belum bisa saya katakan kapan akan berlaku,” tuturnya.


Berikut adalah rencana perubahan PPh pasal 22:



  • Pesawat udara pribadi. Semula harga jual di atas Rp 20 miliar menjadi tidak ada batasan.

  • Kapal pesiar dan sejenisnya. Semula harga jual di atas 10 miliar menjadi tidak ada batasan.

  • Rumah beserta tanah. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

  • Apartemen, kondominium dan sejenisnya. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

  • Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Semula harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc menjadi harga jual lebih dari Rp 1 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc.

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Semula tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder di atas 250 cc.

  • Perhiasan (berlian, emas, intan, dan batu permata). Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 100 juta.

  • Jam tangan. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 50 juta.

  • Tas. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 15 juta.

  • Sepatu. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 5 juta.

(hds/hds)






Perluasan Pajak Buat Barang Mewah Sasar Orang Kaya RI

No comments:

Post a Comment