Wednesday, October 1, 2014

Pemerintah Belum Berencana Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol di 2015



Jakarta -Tarif minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tahun depan diperkirakan tidak akan naik. Pemerintah beralasan kenaikan cukai MMEA tahun ini sudah dirasa cukup besar.

“MMEA karena di tahun 2014 sudah ada kenaikan tarif 11% hingga 16% tahun depan belum kita pikirkan kenaikan tarif,” ungkap Direktur Penerimaan dan Kepabeanan DJBC Susiwijono Moegiarso saat ditemui di Kantor Pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Rabu (01/10/2014).


Susiwijono menambah biasanya siklus kenaikan cukai MMEA dilakukan setiap 2 tahun sekali. Tahun 2014 ini memang pendapatan cukai yang ditargetkan dari MMEA cukup besar yaitu dari Rp 3,5 triliun menjadi Rp 5,9 triliun. Di samping itu kenaikan cukai MMEA dilakukan untuk mengurangi konsumsi MMEA.


“Tahun depan tidak naik untuk MMEA. Belum diputuskan siklusnya biasanya 2 tahun. Hanya kalau pengendalian konsumsi, kesehatan, isu melindungi masyarakat dari minum-minum itu bisa saja kita naikan,” paparnya.


Selain itu Bea Cukai juga ke depan akan memfokuskan sasaran minuman beralkohol yang dikenakan cukai adalah golongan A atau minuman beralkohol di bawah 5%. Hal itu dilakukan karena jumlah porsi konsumsi minuman jenis ini jauh lebih besar dibandingkan golongan B dan C yang kadar alkoholnya lebih dari 5%.


“Problemnya minuman itu, kan ada golongan A, B dan C, golongan A yang di bawah 5% atau isinya bir kontribusinya 65-70% dari situ. Jadi kalau ngomongin minuman jangan ngmongin wine atau yang besar-besar itu malah kalah jumlahnya dengan bir. Sehingga yang kita naikan yang itu. Kita fokus ke depan untuk itu,” jelasnya.



(wij/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Pemerintah Belum Berencana Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol di 2015

No comments:

Post a Comment