Jakarta -Mulai 15 Desember 2014 transfer uang di bawah Rp 100 juta antar bank tidak lagi memakai BI Real Time Gross Settlement (RTGS). Artinya, pengiriman uang jumlah kecil tidak akan sampai di hari yang sama.
Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru yang mengarahkan transfer uang di bawah Rp 100 juta antar bank memakai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Selama ini, transfer antar bank menggunakan RTGS bisa sampai di hari yang sama paling cepat dua jam setelah transfer. Nah, sedangkan jika menggunakan sistem kliring maka paling cepat dana tersebut sampai dalam dua hari kerja.
“Sebenarnya tidak diubah, tapi diarahkan ke SKNBI karena selama ini masyarakat tidak terlalu tahu bahwa SKNBI tidak lama seperti dahulu,” ujar Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs kepada detikFinance, Senin (8/12/2014).
Lalu apakah nanti transfer pecahan kecil antar bank harus menunggu sampai dua-tiga hari kerja sebelum sampai di rekening tujuan?
“Bukan begitu. Transfer dengan kliring (SKNBI) itu tetap akan sampai dalam dua jam di hari yang sama. SKNBI kan diproses tiap jam 10, 12, 14, dan 16,” katanya.
Menurutnya, Bank Sentral mendorong penggunaan RTGS hanya untuk transfer dana dalam jumlah besar, yaitu di atas Rp 100 juta.
“Kami menyarankan menggunakan SKNBI karena biayanya lebih murah,” tambahnya.
(ang/hds)
Transfer di Bawah Rp 100 Juta Tak Pakai RTGS, BI Jamin Sampai di Hari yang Sama
No comments:
Post a Comment