Monday, December 8, 2014

Ini Cara Pemerintahan Jokowi Selesaikan Ganti Rugi Korban Lapindo



Jakarta -PT Minarak Lapindo Jaya tak bisa melakukan kewajibannya membayar sisa ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo. Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) akan menggelontorkan Rp 781 miliar tahun depan. Untuk apa?

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan Menko Perekonomian Sofyan Djalil dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Tahun depan pemerintah akan mengambil aset dari Lapindo.


“Jadi beli aset dari peta yang terdampak, yang sertifikatnya yang dipegang oleh Lapindo, itu yang kita ambil. Nilainya Rp 781 miliar,” ujar Basuki di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/12/2014).


Basuki mengatakan, lewat langkah ini, pemerintah membeli aset berupa tanah dari Lapindo. Tanah yang dibeli dengan nilai Rp 781 miliar ini mencapai 20% dari seluruh total lahan terdampak.


“Menurut Pak Andi itu terjemahkan dari putusan MK. Dananya dari APBN, membeli ke Lapindo,” jelas Basuki.


Dana Rp 781 miliar ini rencananya akan dimasukan dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015 yang akan diajukan pemerintah ke DPR.



(dnl/hen)






Ini Cara Pemerintahan Jokowi Selesaikan Ganti Rugi Korban Lapindo

No comments:

Post a Comment