Monday, September 1, 2014

Larang Ekspor Tambang Mentah, RI Bisa 'Diserang' Jepang dan Tiongkok



Jakarta -Sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM 1 Tahun 2014 tentang larangan ekspor tambang mentah, pemerintah Indonesia banyak mengalami serangan protes dan hukum. Tidak hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri.

Dalam uji materi UU Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) hari ini, saksi ahli pemerintah, yaitu Hikmahanto Juwana menerangkan soal serangan-serangan tersebut.


Menurutnya, Jepang salah satu yang protes soal larangan ekspor tambang mentah ini, Tiongkok juga begitu. Karena larangan ini akan membuat industri pemurnian atau smelter di dua negara ini tak beroperasi.


“Jepang melakukan impor 40% nikelnya dari Indonesia. Saat ini smelter Jepang masih beroperasi, namun dalam jangka panjang smelter yang ada di Jepang akan berhenti beroperasi jika pemerintah konsisten. Jepang akan memperkarakan Indonesia dan bersama pemerintah Tiongkok yang juga akan memperkarakan Indonesia,” papar Hikmahanto dalam sidang uji materil di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/9/2014).


Banyaknya serangan yang datang dari dalam dan luar negeri, tak membuat pemerintah Indonesia takut dan tetap akan melawan. Pemerintah mengatakan, kebijakan yang sudah dikeluarkan lebih mengutamakan sisi kemakmuran rakyat, bukan keuntungan pengusaha.


“Bagi rakyat Indonesia tidak lagi mau ekspor tanah dan air. Mereka sadar jika sumber daya alam ini habis maka selesai dunia pertambangan di Indonesia. Pengalaman sudah terjadi di sektor minyak agar tidak terulang. Saat ini kita tidak tergabung lagi di OPEC (negara pengekspor minyak) tetapi masuk ke dalam negara importir minyak,” tegasnya.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan, larangan ekspor tambang mentah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah industri tambang melalui hilirisasi.


Hari ini pihak pemerintah terutama Kementerian ESDM, kembali dipertemukan dengan Apemindo menjalani sidang gugatan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba ke MK. Salah satu akar masalah yang diperdebatkan Apemindo adalah ada di pasal 102 dan 103, karena pemerintah menafsirkan pasal itu untuk melarang ekspor mineral mentah.


Di depan Hakim MK, tim uji materi Undang-Undang Minerba dari Apemindo menjelaskan kembali, pasal 102 yang mengatur peningkatan nilai tambah, dan pasal 103 tentang pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral, telah diterjemahkan dalam peraturan pemerintah yang mengancam kelangsungan perusahaan tambang skala kecil.


(wij/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Larang Ekspor Tambang Mentah, RI Bisa 'Diserang' Jepang dan Tiongkok

No comments:

Post a Comment