Tuesday, September 2, 2014

Cak Imin: Buruh Banyak Demo Karena Belum Ada PKB



Tangerang -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan para karyawannya. Ini dilakukan agar adanya transparansi yang jelas soal hak dan kewajiban antara kedua pihak.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengaku, banyaknya pekerja atau buruh yang melakukan tuntutan terhadap perusahaan karena tidak adanya transparansi kesepakatan antara kedua pihak, di antaranya soal upah buruh.


“(Banyak demo) karena belum ada PKB. Seperti Garuda setelah ada PKB tidak ada demo lagi,” ujar Muhaimin usai acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Garuda Indonesia Periode 2014-2016, di Tangerang, Banten, Jakarta, Selasa (2/9/2014).


Menurutnya, dengan adanya PKB, perselisihan antara karyawan dan perusahaan bisa diminimalisir karena yang paling utama dalam isi PKB adalah kesejahteraan karyawan.


“Yang paling penting substansinya, filosofinya, yang diturunkan dalam pasal-pasal itu yang produktif, muaranya ya ke kesejahteraan para karyawannya. Kalau sudah ada PKB biasanya tidak ada perselisihan karena sudah ada mekanismenya,” ucap pria yang biasa disapa Cak Imin ini.


Di tempat yang sama, Direktur Perjanjian Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans Sri Nurhaningsih menyebutkan, di sepanjang tahun ini sudah ada sedikitnya 900.000 PKB oleh perusahaan-perusahaan. Secara kumulatif, paling tidak sudah ada 14.000 perusahaan melakukan PKB dengan para karyawannya.


“Kumulatif 12.000-14.000 seluruh Indonesia. Tahun ini 900 lebih perusahaan yang sudah PKB. Tujuannya biar terlindungi hak-hak pekerja buruh yang sesuai dengan perusahaan. PKB isinya syarat kerja, disiplin, kesejahteraan harus dipahami karyawan dan manajemen,” tandasnya.



(drk/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Cak Imin: Buruh Banyak Demo Karena Belum Ada PKB

No comments:

Post a Comment