Tuesday, August 5, 2014

PNS Mana yang Gajinya Paling Tinggi? Yuk Intip di Sini



Jakarta -Sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan lebih besar dari gaji yang diterima PNS di Instansi lainnya.

Kepala Biro Hukum, Informasi dan Komunikasi Publik Herman Suryatman menjelaskan hal ini karena adanya perbedaan besarnya tunjangan yang diterima PNS di Kementerian tersebut.


“Sebenarnya tidak ada perbedaan dari segi gaji pokok. Semua PNS di mana pun sama karena sudah distandarisasi dan besarannya pun sudah ditetapkan oleh Presiden. Yang membuat berbeda adalah di tunjangan yang diterima,” kata Herman kepada detikFinance, Senin (4/8/2014).


Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. “Tunjangan jabatan dibagi menjadi tunjangan jabatan fungsional dan jabatan struktural,” sambung Herman.


Khusus untuk tunjangan kinerja, ada hal mendasar yang menyebabkan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan memperoleh nilai tunjangan yang lebih besar dari Instansi lainnya.


Hal mendasar tersebut adalah tingkat capaian reformasi birokrasi yang telah berhasil dicapai Kementerian yang bersangkutan. Dari seluruh lembaga negara yang ada, baru Kementerian Keuangan yang mencapai reformasi birokrasi hingga 100%.


Persentase tersebut diperoleh dari penilaian capaian reformasi birokrasi atas 9 indikator reformasi birokrasi yang didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB tentang penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi yang meliputi Kepemimpinan, Sumberdaya Manusia, Perencanaan Strategis, Kemitraan dan Sumberdaya, Proses, Hasil Reformasi Birokrasi pada SDM Aparatur, Hasil Reformasi Birokrasi pada Masyarakat atau Pengguna Layanan, Hasil Reformasi Birokrasi pada Komunitas Lokal, Nasional dan Internasional dan Hasil Kerja Utama.


“Penilaian dari pelaksanaan 9 program reformasi birokrasi dicakup dalam kriteria hasil kinerja utama di masing-masing instansi,” terang Herman.


Persentase capaian ini berpengaruh pada besaran nilai tunjangan yang akan diterima PNS di masing-masing instansi.


“Masing-masing intansi sudah melakukan evaluasi jabatan berikut besaran tunjangan per-grade-nya (per tingkatan) yang sudah disetujui. Secara sederhana, besaran tersebut tinggal dikalikan dengan persentase reformasi di instansi tersebut,” pungkasnya.


(ang/ang)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







PNS Mana yang Gajinya Paling Tinggi? Yuk Intip di Sini

No comments:

Post a Comment