Monday, July 7, 2014

Pilpres 9 Juli Hari Libur, Pekerja yang Ngantor Berhak Dapat Uang Lembur



Jakarta -Para pekerja atau karyawan yang bekerja pada tanggal pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya. Ketentuan uang lembur ini sama seperti yang diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur lainnya.

Demikian disampaikan oleh Menakertans Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2014)


“Buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” kata Muhaimin.


Muhaimin mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 Juli nanti, dihitung hanya pada saat pekerja melakukan pekerjaan.


Seperti diketahui pemerintah menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum Presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja.


Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.


“Para pekerja/buruh diharapkan dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan 5 tahun sekali ini,” kata Muhaimin.Next



(hen/hds)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Pilpres 9 Juli Hari Libur, Pekerja yang Ngantor Berhak Dapat Uang Lembur

No comments:

Post a Comment