Thursday, June 26, 2014

Tarif Listrik Naik Lagi, Pengusaha Iri dengan Pelanggan Listrik Kelas Bawah



Jakarta -Dua tahun terakhir pelaku usaha di dalam negeri termasuk sektor bisnis dan industri mengalami kenaikan tarif listrik beberapa kali. Rencananya mulai 1 Juli 2014 kenaikan tarif listrik akan kembali naik untuk pelanggan listrik PT PLN golongan industri dan rumah tangga segmen atas.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani kondisi tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang tak tahu prioritas. Menurutnya pelanggan industri untuk keperluan produktif justri subsidi listriknya dikurangi sedangkan subsidi untuk listrik rumah tangga bawah yang dipakai kegiatan konsumtif justru tetap dijaga atau tak dinaikkan tarifnya.


“Pemerintah masih saja, menghindar untuk ambil kebijakan yang tidak populer. Dengan korbankan industri atau pelanggan produktif,” tegas Franky kepada detikFinance, Jumat (27/6/2014)


Franky mengaku kesal dengan sikap pemerintah yang masih saja memberikan subsidi listrik bagi kepentingan konsumsi seperti untuk pelanggan rumah tangga 450-900 Va,


“Disisi lain, pelanggan 450 dan 900 Rumah Tangga tidak naik 10 tahun lebih dengan biaya listrik bulanan Rp 30 ribu dan Rp 60 ribu. Sementara UMR/UMP pekerja sudah naik hampir 100% dalam 5-6 tahun terakhir,” katanya.


Menurutnya seharusnya pemerintah lebih perhatian dengan dunia usaha, apalagi saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar AS makin terpuruk. Hal ini akan berdampak pada industri yang banyak menggunakan bahan baku impor, sehingga makin tak efisien dan tak berdaya saing.


“Industri kita masih banyak yang andalkan bahan baku Impor. Akibatnya, kalau produk jadinya di pasarkan ke dalam negeri maka akan sulit bersaing. Tapi kalau ekspor, tidak berdampak,” katanya.


Pemerintah memastikan menaikkan tarif listrik untuk 6 golongan pelanggan PT PLN (Persero) dari industri hingga rumah tangga. Tarif baru akan berlaku mulai 1 Juli 2014 untuk setiap dua bulan.


Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kenaikan tarif listrik yang berlaku, antara lain:



  • Golongan industri I-3, naik jadi Rp 964/kwh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.075/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.

  • Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp 1.210 per kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.279/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.

  • Golongan P2 >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.139/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.

  • Golongan R-1 TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.224/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.353/kWh.

  • Golongan P-3 naik jadi Rp 1.104/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.221/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.

  • Golongan R-1 1.300 Va naik jadi Rp 1.090/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.214/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.

(hen/ang)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Tarif Listrik Naik Lagi, Pengusaha Iri dengan Pelanggan Listrik Kelas Bawah

No comments:

Post a Comment