Jakarta -Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan grup Asian Agri memiliki tunggakan pajak Rp 1,9 triliun, namun perusahaan tersebut masih mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) berharap Asian Agri kalah.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, dirinya berharap Pengadilan Pajak akan memenangkan negara.
“Asian Agri itu kasusnya penyimpangan atau pidana pajak. Ini rekayasa oleh grup yang terdiri dari 14 perusahaan,” ujar Fuad di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis malam (27/6/2014).
Dia menyatakan, setelah dalam proses hukum selama 6 tahun, MA memutuskan Asian Agri kalah, dan didenda Rp 2,5 triliun atau 200% dari pokok tunggakan pajaknya.
“Untuk denda Rp 2,5 triliun yang menagih Kejaksaan Agung. Mereka (Asian Agri) sudah menyicil lewat bilyet giro yang bisa dicairkan setiap bulan oleh Kejaksaan. Sementara kami (Ditjen Pajak) menagih pokok ditambah sanksi yang totalnya Rp 1,9 triliun,” papar Fuad.
Dari tagihan yang ditetapkan Ditjen Pajak atas tunggakan 14 perusahaan tersebut, Asian Agri melakukan banding ke Pengadilan Pajak. Meskipun saat ini, Asian Agri telah membayar tagihan dari Ditjen Pajak sekitar Rp 950 miliar.
Adapun rincian tagihan Ditjen Pajak terhadap tunggakan pajak Asian Agri adalah:
– Pokok pajak Rp 1,259 triliun
– Sanksi pajak Rp 653,4 miliar
Totalnya Rp 1,913 triliunNext
(dnl/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Asian Agri Keberatan Bayar Rp 1,9 T, Dirjen Pajak Banyak Berdoa
No comments:
Post a Comment