Thursday, June 26, 2014

Tarif Listrik Naik Lagi, Pengusaha: Pemerintah Panik dan Irasional



Jakarta -Kalangan dunia usaha menilai pemerintah sudah panik dan bertindak irasional ketika kembali menaikkan tarif listrik untuk industri dan rumah tangga kaya mulai 1 Juli 2014.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani kepada detikFinance, Jumat (27/6/2014)


“Pemerintah panik dan sudah irasional dalam mengambil kebijakan,” katanya.


Menurut Franky akar dari kebijakan ini karena ketidakmampuan pemerintah memaksimalkan sektor pajak dan pendapatan negara lainnya. Target penerimaan pajak yang tak tercapai dibarengi dengan ketidakberanian pemerintah dalam menaikkan tarid listrik pelanggan ekonomi bawah 450-900 Va sehingga mengorbankan industri.


“SBY (presiden) tidak peduli lagi dengan ekonomi, pertumbuhan industri dan kesempatan kerja. Yang penting selamatkan APBN,” kata Franky.


Menurut Franky kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2014, menjadi pukulan bertubi-tubi bagi dunia usaha. Selain kenaikan tarif listrik untuk industri perusahaan terbuka (Tbk) dan industri hulu, pelaku usaha juga dibebankan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).


“Kebijakan pemerintah dalam hal subsidi energi dengan menaikkan 2 kali TDL. Yang pertama golongan I-3 Tbk dan I-4. Kemudian belakang naik juga yang lainnya,” katanya.


Pemerintah memastikan menaikkan tarif listrik untuk 6 golongan pelanggan PT PLN (Persero) dari industri hingga rumah tangga. Tarif baru akan berlaku mulai 1 Juli 2014 untuk setiap dua bulan.


Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kenaikan tarif listrik yang berlaku, antara lain:



  • Golongan industri I-3, naik jadi Rp 964/kwh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.075/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.

  • Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp 1.210 per kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.279/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.

  • Golongan P2 >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.139/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.

  • Golongan R-1 TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.224/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.353/kWh.

  • Golongan P-3 naik jadi Rp 1.104/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.221/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.

  • Golongan R-1 1.300 Va naik jadi Rp 1.090/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.214/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.

(hen/ang)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Tarif Listrik Naik Lagi, Pengusaha: Pemerintah Panik dan Irasional

No comments:

Post a Comment