Sunday, March 10, 2013

PGN Tak Siap 'Open Access'  



TEMPO.CO, Malang - PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyatakan tak siap untuk segera bersama memanfaatkan jaringan pipa distribusi milik PGN (open access). Juru bicara PT PGN Tbk, Ridha Ababil, mengatakan infrastruktur gas yang sudah dimiliki PGN saat ini, tak memungkinkan untuk menyokong open access. 



Menurut Ridha, infrastruktur gas PGN dibangun menyesuaikan alokasi dan pasar milik PGN, bukan digunakan untuk umum. “Karena jaringan pipa disesuaikan pasokan dan standar pelanggan PGN,” ujarnya usai media gathering di Kota Batu, Sabtu 9 Maret 2013.



Pada prinsipnya, kata Ridha, PGN siap menjalankan open access. Tapi bukan menggunakan pipa distribusi yang sudah ada saat ini, melainkan perlu jaringan pipa distribusi baru. Dengan begitu, pipa open access tidak hanya memenuhi kebutuhan bagi pengguna, namun memastikan operasionalisasi jaringan. Kendati PGN menolak skema open access, beberapa trader gas tetap mendekati PGN untuk turut menggunakan infrastruktur gas berjaringan. “PGN membangun jaringan pipa ini sudah lama dan membutuhkan ongkos besar. Tidak cukup hanya 1 hari,” ujarnya. 



Disinggung kesiapan untuk memisahkan usaha bisnis niaga dan jasa pengangkutan gas (unbundling), Ridha juga memastikan bahwa PGN tak mungkin menjalankan hal itu dalam waktu dekat. Sebab, pengembangan infrastruktur yang dilakukan PGN lewat subsidi silang. Dengan skema bundled service, katanya, pengembangan infrastruktur gas bisa terus berlangsung.



Selama ini usaha niaga dapat mensubsidi pengangkutan. Tanpa subsidi silang, investasi pengembangan infrastruktur menjadi kurang menarik dan investor berpotensi lari ke tempat lain. “Dengan unbundling, justru bisa menghambat pengembangan infrastuktur di Indonesia,” kata Ridha. 



Untuk mencapai ownership unbundling, membutuhkan 14 tahun. Apabila sebatas accounting unbundling, Ridha mengaku optimis dapat dikerjakan hingga akhir tahun 2013. Namun, ia mengingatkan, masih ada tahapan berikutnya untuk menuju riil unbundling, yakni functional unbundling, legal unbundling hingga ownership unbundling. 



Tujuan pemisahan pengusahaan pengangkutan dan niaga guna mewujudkan biaya pengangkutan yang wajar dan meningkatkan independensi transporter untuk kesetaraan. Justru, ia berharap ada monopoli alamiah yang ditunjuk Negara untuk mendukung kebijakan unbundling tersebut. 



DIANANTA P. SUMEDI





PGN Tak Siap 'Open Access'  

No comments:

Post a Comment