Sunday, June 14, 2015

Awas, Sabu dalam Roti Modus Baru Penjualan Narkoba



Bisnis.com, MEDAN – Gerakan Anti Narkoba Indonesia menilai penjualan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam makanan ringan berupa roti merupakan modus baru untuk mengelabui petugas kepolisian yang sering melakukan razia terhadap berang haram itu.


“Bandar dan pengedar narkoba tersebut merupakan orang yang pintar dan selalu dapat merubah strategi, sehingga bisa memperdaya aparat keamanan dan masyarakat,” kata Sekjen DPP Gerakan Anti Narkoba (GAN) Indonesia Zulkarnain Nasution, Minggu (14/6/2015).


Sebelumnya, Polresta Medan mengungkap modus baru penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 270 gram dengan menggunakan makanan ringan berupa roti dan meringkus dua orang tersangkanya.


Kedua pengedar itu yakni AC warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan AH (35) penduduk Jalan Muhammad Idris, Kecamatan Medan Petisah.


Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjual sabu-sabu dalam bungkusan roti rata-rata seberat 100 gram per minggu. Biasanya harga sebungkus roti Rp15.000, setela diisi sabu harganya mencapai Rp4 juta.


Zulkarnain mengatakan sabu yang disisipkan dalam makanan itu, adalah misi bandar narkoba untuk memuluskan barang haram dan dilarang pemerintah tersebut dapat dengan mudah terjual kepada konsumen atau masyarakat.


Oleh karena itu, katanya, masyarakat harus dapat mengetahuinya sehingga tidak terjerumus dan ikut-ikutan pula menjadi kurir narkoba tersebut.


“Pekerjaan yang dilarang agama dan melanggar hukum itu, harus dapat dihindari dan masyarakat segera melaporkan ke polisi, bila mengetahui adanya transaksi, serta peredaran narkoba,” ucapnya.


Dia mengatakan, petugas kepolisian dan instansi terkait lainnya dapat melakukan razia narkoba yang dibungkus dalam makanan itu ke sejumlah sekolah SMP, SMA dan perguruan tinggi yang ada di Kota Medan.


Sebab, narkoba yang dicampur ke dalam roti itu, dikhawatirkan sudah beredar ke sekolah-sekolah maupun kampus dan hal ini dapat mengancam kesehatan, serta moral generasi muda harapan bangsa.


“Petugas kapolisian, dan Badan Narkotika di daerah harus dapat bekerja keras dalam memutus peredaran narkoba dan obat-obat berbahaya lainnya,” kata Zulkarnain.


Data diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat sebanyak 4,6 juta orang Indonesia terlibat penyalahgunaan Narkoba atau sekitar 2% dari penduduk Indonesia.


Selain itu, sebanyak 15.000 orang di antaranya setiap tahun meninggal dunia secara sia-sia akibat menggunakan narkoba dan 5,8% korban yang meninggal dunia itu adalah mahasiswa.


Biaya ekonomi dan sosial akibat pemakaian narkoba mencapai Rp36,7 triliun rupiah dan Rp11,3 triliun digunakan untuk pembelian narkoba.





Awas, Sabu dalam Roti Modus Baru Penjualan Narkoba

No comments:

Post a Comment