Jakarta -Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mendorong program trasmigrasi penduduk ke wilayah perbatasan RI dan Malaysia seperti di Pulau Kalimantan. Untuk merangsang agar warga bersedia ditempatkan di daerah transmigrasi, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memberikan tanah gratis seluas 0,25 hektar (2.500 m2)/kepala keluarga sebagai lokasi tinggal.
Tidak berhenti disitu, pemerintah memberi lahan usaha berupa kebun seluas 3 hektar yang bisa diperoleh melalui kredit bank dengan bunga subsidi dari pemerintah.
“Dalam mekanisme kredit ini, pihak inti atau swasta berkedudukan sebagai penjamin bagi transmigran. Baik lahan perkarangan maupun lahan usahanya berstatus dan bersetifikat sebagai hak milik,” kata Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam siaran tertulisnya yang diterima detikFinance, Minggu (24/5/2015).
Bagi warga yang mengikuti program transmigrasi di perbatasan Indonesia dan Malaysia, pemerintah akan membantu pengembangan di sektor perkebunan, kehutanan dan pertanian.
Pada sektor perkebunan, pemerintah mendorong komoditas kelapa sawit sebagai komoditas untuk ditanam pada wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Model bisnis yang dijalankan ialah kemitraan inti plasma (swasta-transmigran).
“Swasta memposisikan sebagai Inti dan transmigran sebagai plasma. Hubungan keduanya sebagai mitra usaha,” ujarnya.
Sedangkan untuk pola usaha kehutanan, wilayah Kalimantan Utara atau persisnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau akan menjadi daerah prioritas pengembangan bisnis kehutanan rakyat. Next
(feb/hen)
Jadi Transmigran di Perbatasan Malaysia Dapat Tanah Gratis 0,25 Hektar
No comments:
Post a Comment