Wednesday, February 11, 2015

Rapat Tertutup 5 Jam, DPR Hanya Setuju 'Suntik' Modal BUMN Rp 37,2 T



Jakarta -Rapat tertutup soal Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN, antara Menteri BUMN Rini Soemarno bersama Komisi VI DPR-RI berlangsung lebih dari 5 jam. Rapat yang dimulai pukul 20.40 WIB (Selasa) berakhir pukul 02.00 WIB dini hari (Rabu) menghasilkan beberapa keputusan strategis.

Wakil Ketua Komisi VI DPR  Azam Azman Natawijaya membacakan keputusan rapat yang dihadiri juga oleh para deputi BUMN dan direksi BUMN calon penerima usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan para anggota Komisi VI di ruang Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.


Komisi VI hanya setuju suntikan modal ke BUMN sebesar Rp 37,276 triliun, dari usulan yang diajukan oleh 35 BUMN sebesar Rp 48 triliun. Hal ini karena beberapa BUMN seperti PT RNI, Bank Mandiri, dan PT Djakarta Lloyd tak disetujui dapat PMN. Selain itu, ada BUMN yang usulannya tak dipenuhi seluruhnya.


Berikut keputusan rapat pagi ini:


1. Komisi VI DPR dapat menyetujui Anggaran Kementerian BUMN RI Tahun 2015 yang belum termasuk Anggaran Tunjangan Kinerja Tahun 2016 sebesar Rp 133.809.782.000 sebagaimana telah ditetapkan dalan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015.


2. Komisi VI DPR dapat menyetujui sebagian usulan PMN dalam RAPBNP Tahun Anggaran 2015 dengan catatan:


A. Merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN.
B. Merekomendasikan Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
C. PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN.
D. Pelaksanaan right issue tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait.
E. Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
F. BUMN penerima PMN harus menerapkan GCG.
G. Perlu Pengawasan secara ketat atas pengunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan
H. Komisi VI DPR RI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN.
I. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam menggunakan dana PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN.
J. Dalam melaksanakan PMN Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam Raker Komisi VI membahas persetujuan PMN sebagaimana terlampirNext



(feb/hen)






Rapat Tertutup 5 Jam, DPR Hanya Setuju 'Suntik' Modal BUMN Rp 37,2 T

No comments:

Post a Comment