Jakarta -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini masih belum sepenuhnya melepas kepemilikan sahamnya di PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). LPS masih memegang 0,996% saham eks Bank Century ini. Sisanya sebesar 0,004% dimiliki publik.
Berdasarkan aturan, di tahun keenam LPS harus melepas keseluruhan sahamnya. Saat ini, LPS telah menjual 99% saham Bank Mutiara kepada perusahaan investasi asal Jepang J-Trust senilai Rp 4,41 triliun secara tunai. Angka ini lebih rendah dari Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai total Rp 8,1 triliun.
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya akan melepas kembali sisa kepemilikan sahamnya di Bank Mutiara setelah pemegang saham baru J-Trust telah resmi mendapatkan status badan hukum Indonesia dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Sekarang statusnya lagi diproses di BKPM, mereka sedang bentuk PMA, lagi set up company, nanti kalau sudah dibentuk PMA dan punya badan hukum Indonesia secara resmi baru bisa kita lepas,” ujar dia di acara Temu Media LPS, di Century Park Hotel, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Dia menjelaskan, proses tersebut ditargetkan akan selesai dalam waktu dekat. Artinya, setelah proses selesai, LPS siap untuk kembali melepas saham yang dimilikinya di Bank Mutiara.
“Target 2 bulan ke depan selesai, setelah itu baru kita bisa lepas,” katanya.
(drk/ang)
LPS Bakal Lepas Sisa Kepemilikan Sahamnya di Bank Mutiara
No comments:
Post a Comment