TEMPO.CO, Malang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya perwakilan Malang melayangkan somasi ke PT Kereta Api Indonesia menyusul kebijakan instansi itu menaikkan harga tiket kereta kelas ekonomi Matarmaja hingga tiga kali lipat. Surat somasi dilayangkan ke Direktur PT KAI dan Kementerian Perhubungan.
“Surat somasi juga kami sampaikan ke kepala stasiun Kota Baru Malang,” kata Hosnan, Wakil Kepala Kantor LBH Surabaya Perwakilan Malang, Selasa 12 Maret 2013. Harga tiket yang semula Rp 51 ribu, naik menjadi Rp 130 – 300 ribu. Sejumlah penumpang kereta pun memprotes dan mengeluhkan harga tiket yang melambung tinggi itu.
Hosnan menilai kenaikan tarif tak transparan karena diumumkan secara mendadak. Sikap PTA KAI pun dinilai melanggar pasal 147 ayat 3 Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api. Peraturan menyebutkan tarif angkutan orang wajib diumumkan penyelenggara sarana perkeretaapian paling lambat tiga bulan sebelum diberlakukan.
Adapun kenaikan tarif kereta itu dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 tahun 2012 tertanggal 25 Mei 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api. Peraturan menetapkan tarif kereta kelas ekonomi Matarmaja sebesar Rp 51 ribu. “Peraturan ini masih berlaku,” kata Hosnan.
Kebijakan PT KAI, menurut LBH Surabaya telah merugikan masyarakat. Karena itu, LBH Surabaya menuntut Direktur PT KAI untmemberikan penjelasan secara tertulis dalam tempo sepekan. Serta menuntut dua hari kedepan, tarif kereta ekonomi Matarmaja dikembalikan ke tarif semula. Jika PT KAI mengabaikan somasi, ia mengancam akan melaporkan pelanggaran secara hukum.
Usai menerima surat somasi LBH Surabaya perwakilan Malang, Kepala Stasiun Kota Baru Malang Ganed Mardiono menyatakan hanya melaksanakan perintah pimpinan. Somasi bakal disampaikan kepada PT KAI Daerah Operasional 8 Surabaya. “Tak ada protes, masih banyak yang pesan secara online,” katanya.
Juru bicara PT KAI Daerah Operasional 8 Surabaya, Sumarsono menjelaskan kenaikan tiket kereta ekonomi dilakukan karena dana subsidi pemerintah melalui public service obligation (PSO) tak kunjung turun. Sementara operasional angkutan tak bisa ditunda. “Layanan kereta ekonomi juga meningkat. Berpendingin udara dan lebih bersih,” katanya.
Seluruh kereta kelas ekonomi, katanya, telah terpasang AC atau pendingin udara. Harga tiket yang ditetapkan sekarang, katanya, merupakan harga sebenarnya tanpa subsidi pemerintah. Menurutnya, kenaikan tarif merupakan kebijakan perusahaan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT KAI (Persero) Ignasius Jonan mengakui bahwa penyerapan dana subsidi Public Service Obligation (PSO) oleh instansinya rendah. »Karena kami ingin agar dana PSO terus menurun,” katanya usai meresmikan operasional kereta uap kuno Jaladara di Surakarta akhir pekan lalu. Tahun ini KAI hanya akan mendapat dana PSO sebesar Rp 704 miliar. Angka tersebut turun sekitar 10 persen dari subsidi 2012 yang sebesar Rp 770 miliar.
Melihat daya beli masyarakat yang terus meningkat, Jonan lebih setuju jika semakin banyak kereta yang tidak disubsidi pemerintah. Dengan kata lain, masyarakat yang harus menanggung biaya operasional dengan membayar harga tiket yang lebih mahal. »Kalau konsumen sudah mampu membayar, kenapa harus disubsidi? Kalau untuk masyarakat tidak mampu, kan ada mekanisme sendiri,” katanya.
Salah satu cara mengurangi dana PSO adalah dengan melengkapi kereta dengan pendingin udara sehingga penumpang mau membayar dengan tarif normal. »Paling lambat kuartal III tahun ini, seluruh kereta ekonomi jarak jauh sudah pakai pendingin udara,” kata Jonan.
EKO WIDIANTO | UKKY PRIMARTANTYO
Naikkan Harga Tiket Ekonomi, KAI Disomasi
No comments:
Post a Comment