Bank Indonesia melarang perbankan nasional untuk menggunakan instrument lindung nilai non deliverable forward (NDF) dalam mendapatkan valuta asing (valas).
Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan larangan tersebut sudah disampaikan kepada perbankan melalui surat.
“Intinya kita kirim surat, menegaskan PBI nomor 10/37 tahun 2008 tentang pasal 4 ayat 1 dan 2 bahwa transaksi valas terhadap rupiah harus ada underlying dan settlement full month. Jadi tidak boleh, NDF,” kata Difi kepada wartawan, Rabu (6/2).
BI akan mengarahkan bank untuk melakukan penetapan nilai kurs baik USD maupun IDR di pasar dalam negeri. Bank Sentral mengarahkan bank untuk jual beli valuta asing langsung pasar langsung.
Larangan tersebut, kata Difi, diberlakukan untuk menghidupkan pasar valas dalam negeri. “Hari ini dikirim. Tujuannya agar pasar langsung dalam negeri lebih hidup, karena ada bahayanya tanpa underlying,” ungkap Difi.
Bank Sentral akui pasar valas dalam negeri masih kurang hidup. Hal ini menyebabkan valas belum likuid. Langkah ini juga merupakan bagian dari pendalaman pasar valas dalam negeri oleh Bank Indonesia.
Terkait kegiatan spekulasi di pasar Singapura, Difi mengatakan, BI masih mengkaji dan belum mendapati perbankan nasional yang turut serta dalam aktivitas tersebut.
BI peringatkan bank tidak bermain curang di pasar valuta asing - merdeka.com
No comments:
Post a Comment