Metrotvnews.com, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mengubah Surat Edaran BI Nomor 10/42/DPD tentang Pembelian Valuta Asing (Valas) terhadap Rupiah kepada Bank. Dalam peraturan baru tersebut, pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing kepada bank di atas US$100 ribu per bulan dengan dokumen jaminan (underlying) nasabah bukan pedagang valuta asing (PVA).
“Hal ini dilakukan untuk menjaga dan menciptakan stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter, Hendar, dalam SE BI No 15/3/DPM yang dipublikasikan Jumat (8/3).
Ia menyebutkan, jenis underlying transaksi tersebut antara lain berupa kegiatan impor barang dan jasa, pembayaran jasa sekolah di luar negeri, berobat ke luar negeri, perjalanan ke luar negeri, pembayaran atas penggunaan konsultan luar negeri, dan pembayaran tenaga kerja asing di Indonesia.
Selain itu, pembayaran utang dalam valas, pembayaran pembelian aset di luar negeri, dan kegiatan usaha biro perjalanan juga dapat menjadi underlying.
“Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai bukan bersifat spekulatif,” tandasnya.
Hendar menambahkan, dalam penyempurnaan surat edaran tersebut, BI juga mengatur kegiatan usaha jual PVA bank dan nonbank. Transaksi jual beli valas terhadap rupiah itu hanya dalam bentuk uang kertas asing secara fisik.
“Penyerahan dana rupiah dalam penyelesaian transaksi tersebut dapat dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening,” terangnya.
Ketentuan ini berlaku pada tanggal 18 Maret 2013. Namun, ketentuan khusus yang mengatur PVA diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2013. (Daniel Wesly Rudolf)
Editor: Rina Garmina
BI Atur Pembelian Valuta Asing di Atas US$100 Ribu - Metro TV News
No comments:
Post a Comment