Friday, October 17, 2025

Pandangan Syariah tentang Investasi Emas Digital (Treasury & Pegadaian)


Pandangan Islam mengenai investasi emas digital, seperti yang ditawarkan oleh Treasury dan Pegadaian, adalah diperbolehkan (halal/mubah), tetapi dengan syarat dan ketentuan ketat yang harus dipenuhi.

Kondisi ini didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai.


1. Dasar Hukum (Fatwa DSN-MUI)

Secara tradisional (mayoritas ulama klasik), jual beli emas harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) dan serah terima dilakukan di tempat yang sama, karena emas dianggap sebagai barang ribawi (alat tukar/uang) yang rentan terhadap riba.

Namun, DSN-MUI mengambil pandangan yang lebih kontemporer, yaitu:

  • Hukumnya Boleh (Mubah/Ja'iz): Jual beli emas secara tidak tunai (termasuk digital atau cicilan) hukumnya boleh, selama emas tidak lagi menjadi alat tukar (uang) yang resmi dan hanya dianggap sebagai komoditas (barang dagangan).

Pandangan ini didukung oleh sebagian ulama yang melihat emas dan perak sebagai komoditas yang boleh diperjualbelikan seperti barang biasa.


2. Syarat Wajib agar Emas Digital Halal

Agar transaksi investasi emas digital sah secara syariah, lembaga penyedia jasa harus memenuhi ketentuan berikut:

Syarat Wajib Penjelasan
A. Kepemilikan dan Keberadaan Fisik Jelas Emas yang dibeli harus nyata ada wujudnya (tidak fiktif), meskipun disimpan secara digital. Setiap gram yang dibeli harus ada emas fisiknya yang dicadangkan.
B. Serah Terima Hukum Jelas Meskipun serah terima fisik tidak langsung, harus ada serah terima secara hukum (qabdh hukmi) yang jelas melalui bukti digital dan pencatatan kepemilikan.
C. Transparansi Layanan Penyimpanan Harus jelas apakah emas dikenakan biaya titip/sewa (ijarah) atau tidak. Penyimpanan harus murni sebagai jasa titipan, bukan dikaitkan dengan bunga/riba.
D. Dapat Ditarik Fisik Investor harus memiliki hak untuk menarik (mencetak) emasnya dalam bentuk fisik kapan saja (sesuai syarat dan ketentuan cetak).
E. Tidak Ada Unsur Riba dan Gharar Seluruh proses transaksi harus bebas dari riba (tambahan yang tidak sah) dan gharar (ketidakjelasan atau spekulasi yang berlebihan).
F. Harga Jual Tetap (untuk Cicilan) Khusus untuk pembelian secara cicilan, harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah meskipun terjadi perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.

3. Implementasi pada Treasury dan Pegadaian

  • Treasury (Emas Digital): Sebagai pedagang fisik emas digital berizin, Treasury harus memastikan setiap gram emas yang dibeli nasabah benar-benar tercatat kepemilikannya (kepemilikan fisik terjamin), bebas riba, dan dapat ditarik fisik.
  • Pegadaian (Tabungan Emas): Layanan Tabungan Emas Pegadaian (khususnya yang syariah) dianggap memenuhi kriteria, karena emas yang ditabung memiliki wujud fisik, spesifikasinya dicatat, dan Pegadaian diawasi oleh OJK serta DSN-MUI.

Kesimpulan bagi Muslim yang ingin berinvestasi:

Investasi emas digital pada platform terpercaya dan bersertifikasi, yang secara jelas mengacu pada Fatwa DSN-MUI (seperti Pegadaian Syariah, BSI Emas Digital, atau platform yang diawasi BAPPEBTI), umumnya dianggap halal dan dapat menjadi sarana investasi yang aman dan sesuai syariah. ✅

No comments:

Post a Comment