Wednesday, April 8, 2015

PENCABULAN DI PANTI SOSIAL: Penghuni Cabuli Bocah 5 Tahun



Bisnis.com, BEKASI– Seorang warga binaan panti sosial milik Departemen Sosial di Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Hendra, 37, diamankan polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia lima tahun sesama warga binaan berinisial A di dalam panti.


“Kejadian kemarin sore, dilaporkan oleh orang tua korban,” kata juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo, Rabu, 8 April 2015. Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah bukti untuk menetapkan Hendra sebagai tersangka kasus pencabulan. “Tersangka sudah ditahan,” kata Siswo, Rabu (8/4/2015).


Siswo menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula ketika seorang warga binaan, menginformasikan kepada orang tua korban bahwa pelaku membawa A, ke dalam kamar Pondok Cempaka 1.
“Kemudian dicek ke kamar, korban sudah ditelanjangi,” kata Siswo.


Selama di dalam kamar itu, bocah perempuan berusia lima tahun tersebut dipaksa melayani nafsu bejat tersangka. Siswo menyebut, hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan dua kali terhadap korban. “Motifnya masih kami dalami,” kata Siswo.


Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak yaitu pencabulan anak di bawah umur.


“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” Siswo menambahkan.





PENCABULAN DI PANTI SOSIAL: Penghuni Cabuli Bocah 5 Tahun

No comments:

Post a Comment