Sunday, April 26, 2015

Menteri Maksimal Boleh Punya 2 Mobil, Menteri Yuddy: Jaga-jaga Kalau Mogok



Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 pada 14 April 2015 lalu, tentang standar kendaraan dinas menteri dan pejabat negara. Aturan ini untuk memberi pedoman soal anggaran pengadaan kendaraan dinas termasuk soal batasan jumlah mobil dinas seorang menteri hanya 2 unit.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan bahwa aturan ini justru menjadi pegangan agar fasilitas untuk pejabat negara termasuk menteri tak berlebihan. Selain itu, dengan adanya PMK maka fasilitas mobil dinas seorang pejabat tak boleh melebihi yang ditentukan. Misalnya seorang menteri harus beli mobil dengan kapasitas mesin maksimal 3500 cc.


“Jadi seperti saya Menteri PAN dan RB, ada satu mobil dinas Royal Saloon seperti yang saya gunakan, lalu ada cadangannya. Soalnya mobil kabinet Jokowi ini umurnya sudah lebih dari 5 tahun, jaga-jaga kalau misalnya mogok,” kata Yuddy usai mengantar Presiden Jokowi ke Kuala Lumpur, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (26/4/2015)


Ia menegaskan bahwa saat ini, pemerintahan Presiden Jokowi tak menganggarkan atau merencanakan untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara termasuk menteri. Aturan baru ini hanya memperjelas agar instansi pemerintah di pusat dan daerah tak berlebihan membeli mobil dinas pejabat.


“Bukan berarti menteri-menteri direncanakan untuk membeli mobil baru,” tegasnya.


Yuddy mengatakan dengan dikeluarkan peraturan menteri keuangan ini justru agar tak ada pembelian kendaraan dinas pejabat berlebihan. Tujuannya akhirnya untuk mencegah pemborosan anggaran negaram.


“Kalau ada yang punya lebih dari lima itu kan berlebihan namanya artinya harus ditarik ke instansi pemerintahanya agar bisa dipergunakan untuk kedinasan,” katanya.


Aturan Menteri Keuangan ini sempat menjadi kontroversi karena ada kesan jabatan seorang menteri mendapat ‘jatah’ kendaraan mobil hingga 2 unit. Pihak Kementerian Keuangan telah melakukan klarifikasi soal masalah ini.


(hen/mpr)






Menteri Maksimal Boleh Punya 2 Mobil, Menteri Yuddy: Jaga-jaga Kalau Mogok

No comments:

Post a Comment