Yogyakarta -Di Jakarta, pusat penjualan pakaian bekas impor terpusat di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Namun di daerah, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), penjualan produk yang dilarang diimpor ini juga marak.
Pemprov DIY akan melarang perdagangan baju bekas impor. Namun pemda akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada para penjual baju bekas untuk menghentikan aktivitas penjualan pakaian bekas.
“Dilarang. Impor baju bekas sudah pasti dari jalur tikus, banyak di Sumatera Utara lalu masuk ke Jawa salah satunya ke Yogyakarta lewat jalur darat,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DIY Riyadi Ida Bagus kepada detikFinance, Jumat (6/2/2015).
Riyadi juga telah melakukan komunikasi dengan kepala-kepala dinas di kabupaten dan kota. Mereka akan menerjunkan tim untuk pengawasan dan investigasi dari mana barang-barang tersebut berasal.
“Tim nantinya menginvestigasi asal baju-baju bekas ini,” kata Riyadi.
Penjualan baju bekas di Yogyakarta atau yang lebih dikenal dengan sebutan awul-awul ini memang sangat menjamur. Mulai dari kios-kios hingga butik. Riyadi mengatakan semua penjual akan mendapatkan peringatan dan pengertian atas larangan ini.
“Kita pakai pendekatan persuasif dulu,” ujarnya.
Menurutnya konsumen juga harus diberi kesadaran akan potensi penyakit yang ada di dalam baju-baju bekas tersebut. “Sekarang yang paling penting juga, konsumennya sadar kalau membeli pakaian bekas itu ilegal dan membahayakan kesehatan,” kata Riyadi.
(sip/hen)
Selain di Jakarta, Pakaian Bekas Impor Juga 'Menjamur' di Daerah
No comments:
Post a Comment