Jakarta -Sejak larangan ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2014, pemerintah juga memberlakukan larangan ekspor mineral olahan (konsentrat) maksimal pada 2017. Namun, karena kondisi smelter (pabrik pemurnian) telat dibangun, larangan tersebut terancam molor.
“Misalnya untuk konsentrat tembaga, hanya ada 4 kontrak karya (KK) yang produksi, sisanya 68 Izin Usaha Pertambangan. Jadi 4 KK ini yakni, PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, Gorontalo Maining, Kalimantan Surya Kencana,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R Sukhyar, ditemui di kantornya, di Jalan Soepomo, Rabu (18/2/2015).
“Tapi yang sudah produksi konsentrat baru Freeport dan Newmont. Gorontalo dan Kalimantan Surya Kencana baru produksi pada 2018 dan 2020,” imbuhnya.’
Sukhyar mengatakan, pada 2018, produksi konsentrat total seluruh kontrak karya dan IUP mencapai 2,2 juta ton, sementara kapasitas smelter dalam negeri hanya 1,2 juta ton. Artinya, ada 1 juta ton konsentrat tembaga yang tidak bisa diolah di dalam negeri. Sementara aturannya berdasarkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014 dilarang ekspor mineral konsentrat pada 2017.
“Itu sudah termasuk ekspansi smelter di Gresik Freeport, yang jika dikebut pengerjaannya baru selesai pada 2017-2018,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap ingin agar smelter segera dibangun di dalam negeri. Namun, melihat kondisi yang ada, tidak mungkin setiap kontrak karya atau IUP yang produksi konsentrat membangun pabrik smelter masing-masing.
“Sehingga mereka perlu berpartner satu sama lain, untuk membangun bersama-sama pabrik smelter. Jika diperlukan perubahan kebijakan dan regulasi akan dilakukan pemerintah,” ucap Sukhyar.Next
(rrd/dnl)
Lagi-lagi Pemerintah Melunak Soal Larangan Ekspor Tambang
No comments:
Post a Comment