Jakarta -Hari ini, Komisi XI DPR menerima hasil catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap rencana pemerintah memberikan suntikan modal, melalui Penyertaan Modal negara (PMN), kepada 40 BUMN Rp 72,9 triliun. DPR akan menolak sebagian besar permohonan ini.
“Kita sangat berat dengan usulan yang ada Rp 72,9 triliun itu. Masih belum perlu uang segitu banyak. Nampaknya sebagian besar ditangguhkan, atau bahasa kasarnya ditolak,” tegas Fadel Muhammad, Ketua Komisi XI DPR, di kantor pusat BPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Namun Fadel belum menyebutkan, PMN untuk BUMN mana saja yang akan ditolak. Dia hanya mengatakan, besok (5/2/20145) Komisi XI DPR akan menyampaikan pandangannya kepada Kementerian Keuangan.
“Besok kita sampaikan sikap politik kita ke Kemenkeu jam 10. Kita akan teruskan pembicaraan ini ke Menteri BUMN. Intinya kami banyak merasa sayang uang Rp 72,9 triliun itu digunakan kalau tidak alasan yang ada diberikan,” ungkapnya.
Komisi XI DPR, tambah Fadel, pada intinya memberikan 3 catatan. Pertama adalah ada beberapa perusahaan audit keuangannya tidak bagus. Perusahaan seperti ini dinilai tidak layak menerima PMN.
Kedua, menurut Fadel, ada perusahaan yang tidak perlu dapat PMN, karena sudah terbuka alias go public. Perusahaan yang sudah go public bisa mencari pendanaan dari sumber lain, seperti pasar keuangan.
Ketiga, demikian Fadel, ada BUMN yang benar-benar membutuhkan PMN tapi jatahnya justru minim. “Seperti Asrindo, itu kan untuk rakyat kecil,” ujarnya.
(hds/dnl)
BUMN Minta 'Suntikan' Rp 73 T, Fadel: Sebagian Besar Ditolak!
No comments:
Post a Comment