Jakarta -Pemerintah kembali akan menaikkan tarif listrik per 1 September 2014. Kenaikan tersebut merupakan kebijakan kenaikan tarif listrik secara bertahap yang dilakukan pemerintah sejak Mei-Juli lalu.
“Kenaikan tarif listrik yang mulai naik pada 1 Mei masuk dalam tahap ke 3, sedangkan untuk kenaikan tarif listrik yang mulai pada 1 Juli masuk dalam tahap ke-2,” ujar Manajer Senior Korporat Komunikasi PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto, kepada detikFinance, Sabtu (30/8/2014).
Daftar kenaikan tarif listrik sejak 1 September-31 Oktober 2014 yakni:
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014
- Tarif listrik untuk golongan I-3 go public naik jadi Rp 1.027/kWh,
- Tarif listrik golongan I-4 naik jadi Rp 1.051/kWh.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2014
- Golongan industri I-3 non go public, naik dari Rp 964/kwh, jadi Rp 1.075/kWh.
- Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik dari Rp 1.210 per kWh jadi Rp 1.279/kWh.
- Golongan P2 >200 kVa, naik dari Rp 1.081/kWh, jadi Rp 1.139/kWh.
- Golongan R-1 TR 2.200 Va naik dari Rp 1.109/kWh jadi Rp 1.224/kWh.
- Golongan P-3 naik dari Rp 1.104/kWh jadi Rp 1.221/kWh.
- Golongan R-1 1.300 Va naik dari Rp 1.090/kWh jadi Rp 1.214/kWh.
Seperti diketahui subsidi listrik tahun berjalan di 2014 ditetapkan Rp 94,26 triliun, dengan kenaikan tarif listrik untuk 6 golongan listrik per 1 Juli-1 November 2014, subsidi listrik dapat dikurangi Rp 8,51 triliun menjadi subsidi listrik hanya Rp 85,75 triliun.
(rrd/wij)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Siap-siap Tarif Listrik Naik Lagi Pada 1 September 2014
No comments:
Post a Comment