Friday, July 11, 2014

Mantan Menpera Ini Kritik Djan Faridz Soal Pidanakan Pengembang



Jakarta -Banyak pihak yang mengkritik kebijakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz soal langkah melaporkan pengembang ke kepolisian terkait hunian berimbang.

Kritik itu juga datang dari mantan Menpera Suharso Monoarfa. Suharso merupakan menpera pendahulu sebelum Djan Faridz.


Ia mengatakan Djan Faridz tak berhak mempidanakan para pengembang properti karena tak taat aturan hunian berimbang.


“Secara UU (undang-undang) itu nggak bisa. Karena peraturan menteri nggak bisa mempidanakan,” kata Suharso ditemui di Diskusi Menyoal Kriminalisasi Hunian Berimbang di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2014).


Dikatakan Suharso, aturan yang bisa mempidanakan para pengembang adalah untuk kasus penipuan, pembohongan konsumen. Hal tersebut diatur dalam UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.


“Ada pidana itu di pasal 100 ke sana, pidana itu membohongi pembeli,” katanya.


Suharso mengaku tak tahu soal motif Djan Faridz melaporkan para pengembang ke kepolisian. “Nggak tahu, coba tanya beliau. Dari kacamata mana dia lihat,” tegasnya.Next



(zul/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Mantan Menpera Ini Kritik Djan Faridz Soal Pidanakan Pengembang

No comments:

Post a Comment