Monday, June 2, 2014

Asuransi Penyakit Kritis? Salah Kaprah Tuh (2)



Jakarta -Yang baca artikel saya minggu lalu dan buka polis asuransi dijamin deg-degan baca tentang asuransi tambahan yang dikenal dengan Critical Illness Insurance, atau terjemahan yang sering dipakai (dan mengakibatkan salah kaprah) adalah asuransi Penyakit Kritis.

Nah, menyambung dari artikel minggu lalu di blog ini bahwa ternyataaaaa buat kamu-kamu yang sudah beli asuransi Critical Illness akhirnya menyadari bahwa sering terjadi salah kaprah. Yes, salah lagi.


Sudah unitlink-nya sering salah beli, sekarang ditambah asuransi tambahan (rider) Critical Illness-nya salah. Tapi, sebenarnya di mana letak salahnya? Mari kita bahas bersama.


Apabila dilihat dari tulisan saya di artikel minggu lalu, yang namanya Critical Illness itu artinya Bukan Penyakit Kritis, mengapa? karena tidak ada penyakit yang disebut atau bernama kritis.


Silahkan ditanyakan ke dokter langsung untuk konfirmasi hal ini. Jadi, apa yang dimaksud dengan kritis? Adalah kondisi di mana kita sudah kena suatu penyakit dengan kondisi yang parah, harapan hidup tipis, biasanya sebelum ajal menjemput.


Jadi kalau mau tahu apa saja yang di-cover alias dilindungi dari Critical Illness ini, kuncinya adalah ada di dalam buku polis Anda, oleh sebab itu diwajibkan membaca polis Anda karena trik dan rahasianya terletak di dalam polis.


Sedikit contoh yang mudah untuk dilihat dan dipelajari dan yang paling mudah diidentifikasi adalah sakit kanker. Di dalam kebanyakan polis Critical Illness biasa disebutkan bahwa pembayaran klaim baru bisa dilakukan apabila Anda sudah tervonis terkena penyakit kanker yang sudah termasuk dalam kategori Tumor Ganas yang menyebar.Next



(ang/ang)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Asuransi Penyakit Kritis? Salah Kaprah Tuh (2)

No comments:

Post a Comment