Jakarta -Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) tetap mendukung rencana PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengakuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), meski ada penundaan. Penolakan yang dilakukan karyawan BTN dinilai tidak bisa dilakukan karena di luar hak karyawan.
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, karyawan BTN tidak mempunyai hak menolak apapun rencana yang akan dilakukan pemerintah terhadap bank-bank BUMN. Pegawai bank-bank BUMN, termasuk BTN, harus menyerahkan seluruh keputusan ke negara dan menghargai hak pemerintah selaku pemegang saham mayoritas.
“Intinya, terserah kepada pemiliknya. Negara berhak mengatur bank-bank yang dimilikinya, terbaik menurut rencananya, sehingga karyawan tidak mempunyai hak menolak dan harus menghargai hak negara sebagai pemegang saham,” kata Sigit dalam keterangannya yang diterima detikFinance di Jakarta, Minggu (27/4/2014).
Menurut Sigit, aksi penolakan yang dilakukan karyawan BTN lebih disebabkan oleh strategi komunikasi yang kurang baik. Untuk itu, rencana akuisisi harus dikomunikasikan sesegera mungkin dengan lebih baik.
Selain itu, dia melihat pemerintah tidak memiliki cetak biru perbankan nasional yang jelas, guna mengarahkan pengembangan perbankan agar memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional.
Cetak biru yang ada saat ini baru Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang dirumuskan oleh Bank Indonesia. Itupun hanya mengikat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan bank-bank nasional.
Di luar itu, pemerintah belum mengeluarkan aturan undang-undang tentang cetak biru perbankan nasional yang bisa mengikat seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, DPR, OJK, BI, maupun pelaku bisnis perbankan nasional.
“Aturan API harus lebih tinggi dari peraturan BI,” sebutnya.
(zul/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Perbanas: Karyawan BTN Tak Berhak Tolak Rencana Akuisisi
No comments:
Post a Comment