Jakarta -Per 1 Maret 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan pungutan kepada seluruh industri jasa keuangan termasuk perbankan yang besarannya di kisaran 0,03-0,06% dari aset dan berlaku progresif.
Pengamat Ekonomi Faisal Basri menilai, OJK tidak perlu menambah beban tambahan dengan memberlakukan pungutan kepada perbankan. Pasalnya, selama ini perbankan sudah ditarik iuran oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga yang menjamin jika ada perbankan bangkrut.
“Ya kita menggugat double iuran. Ini jadi ribet terlalu banyak yang mungut-mungut, kan sudah ada LPS,” kata Faisal saat acara diskusi bertajuk ‘Transformasi Century ke Mutiara: Ada Apa Di Balik Bailout Bank Mutiara Rp 1,2 Triliun?’, di Hotel Ibis Menteng, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Menurut dia, untuk menghindari adanya pungutan double, perlu dikaji ulang terkait aturan ini. Faisal menyebutkan, ada baiknya jika pungutan yang diberlakukan bagi perbankan bisa ditarik lewat pajak yang dibayarkan ke pemerintah.
“Bank itu kan untung, kalau untung bayar pajak. Dari pajak itu dialokasikan buat lembaga pengawas perbankan. Lewat pajak saja, jangan lewat iuran-iuran segala. Lebih simpel,” cetusnya.
(drk/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Perbankan Harusnya Tidak Perlu Ditarik Iuran Berlipat
No comments:
Post a Comment