Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi hak penyandang gangguan jiwa pada pemilu 2014.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PJS, Yeni Rosa Damayanti di kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/3/2014). “Ada yang terdaftar, ada yang tidak,” ujar Yeni.
Padahal, tuturnya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 19 melindungi hak penyandang gangguan jiwa dalam pemilu.
Dalam UU itu disebutkan setiap warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
“Semuanya, penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual, motorik, tidak boleh dilarang. Tidak ada pengecualian,” ujar Yeni.
Yeni juga menyayangkan sikap KPU Kabupaten/Kota yang mencoret penyandang gangguan jiwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Alasannya, penyandang gangguan jiwa dianggap tak bisa memilih dengan benar. Padahal, kata dia, banyak pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau panti yang bisa memilih.
Menurut WHO, prevalensi gangguan jiwa psikotik di indonesia berjumlah 1% hingga 3% dari total populasi. Sedangkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan menyebutkan ada 0,5% atau sekitar 1,2 juta jiwa.
Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Right Person with Disabilities (CRPD) melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang konvensi hak-hak penyandang disabilitas. Undang-undang ini memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.
Editor : Hery Lazuardi
Mau dapat Mobil Daihatsu Ayla? Ikuti Bisnis Indonesia Writing Contest 2014. Klik caranya disini.
KPU Diminta Penuhi Hak Pilih Penyandang Gangguan Jiwa
No comments:
Post a Comment