Thursday, March 20, 2014

KPPU: 19 Importir Terbukti Lakukan Kartel Bawang Putih Impor



Jakarta -Sidang kasus dugaan kartel bawang putih impor oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya selesai sore ini. KPPU memutuskan banyak pihak telah melanggar ketentuan hukum persaingan usaha, termasuk 19 importir yang terbukti melakukan kartel bawang putih impor.

Namun dari sebanyak 22 terlapor, hanya Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian yang tidak melakukan kesalahan. Sementara itu, pihak lainnya seperti Menteri Perdagangan terlibat dalam tindakan kartel impor bawang putih.


“Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas maka Mejelis Komisi memutuskan terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XXI, XII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 24 UU No 5/1999,” ungkap Ketua Komisi Sidang KPPU. Sukarmi saat menutup sidang perkara yang memakan waktu 4 jam di Kantor Pusat KPPU Jalan Juanda Jakarta, Kamis (20/03/2014).


Pihak terlapor kasus kartel bawang putih, antaralain:


1. CV Bintan
2. CV Karya Pratam
3. CV Mahkota Baru
4. CV Mekar Jaya
5. PT Dacca Impact
6. PT Dwi Tunggal Buana
7. PT Global Sarana Perkasa
8. PT Lika Daya Tama
9. PT Mulya Agung Dirgantara
10. PT Sumber Alam Jaya Perkasa
11. PT Sumber Roso Agung Makmur
12. PT Tri Tunggal Sukses
13. PT Tunas Sumber Rezeki
14. CV Agro Nusa Permai
15. CV Kuda Mas
16. CV Mulya Agro Lestari
17. PT Lintas Buana Unggul
18. PT Prima Nusa Lentera Agung
19. PT Tunas Utama Sari Perkasa
20. Badan Karantina, Kementerian Pertanian
21. Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan
22. Menteri Perdagangan Kementerian Perdagangan


Dikatakan Sukarmi pada pasal 24 berbunyi palaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.


Sukarmi menambahkan semua importir atau terlapor dari nomor 1 hingga 19 juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999. Pada pasal 19 berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, bersama, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan.Next



(wij/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







KPPU: 19 Importir Terbukti Lakukan Kartel Bawang Putih Impor

No comments:

Post a Comment