Wednesday, March 5, 2014

Curahan Hati Sang Istri yang Suaminya Dipenjara Karena Utang di BPR



Jakarta -Ranggoaini Jahja dan suaminya merasa ditipu oleh BPR Restu Artha Makmur, Semarang dan BPR Restu Mandiri Makmur, Yogjakarta atas pinjaman kredit senilai Rp 1 miliar.

Kasus penipuan tersebut berawal di tahun 2011 saat Nike sapaan akrab Ranggoaini Jahja mengajukan kredit sindikasi ke BPR Restu Artha Makmur, Semarang dan BPR Restu Mandiri Makmur, Yogyakarta yang masih dalam satu grup masing-masing Rp 800 juta dan Rp 200 juta.


Permohonan pengajuan kredit telah disetujui dengan jaminan utang berupa aset benda tetap berupa sebidang tanah hak milik seluas 721 meter persegi.


Kemudian persetujuan kredit tersebut dituangkan bukan dengan perjanjian kredit tetapi dibuat surat akta pengakuan utang.


Jangka waktu kredit 12 bulan terhitung mulai 12 Desember 2011 dan berakhir 12 Desember 2013 dengan ketentuan utang tidak dapat diperpanjang.


“Saya ditipu untuk tanda tangan akta jual beli sepihak atas jaminan aset yang kami miliki,” ujar Nike saat berbincang bersama media di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/3/2014).


Di tempat yang sama, pengacara Nike, Irsyad Thamrin mengungkapkan, dalam proses pembayaran Nike harus membayar bunga dengan ketentuan bunga sebesar Rp 22,5 juta dibayarkan setiap bulan sampai dengan 11 bulan dengan perincian untuk angsuran kedua BPR tersebut masing-masing sebesar Rp 18 juta untuk BPR Semarang dan Rp 4,5 juta untuk BPR Yogyakarta.Next



(drk/dru)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Curahan Hati Sang Istri yang Suaminya Dipenjara Karena Utang di BPR

No comments:

Post a Comment