Jakarta -Pemerintah yakin saat ini tidak ada lagi mineral mentah (ore) atau istilahnya ‘tanah air’ yang diekspor keluar negeri. Semua pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus telah dijaga ketat.
“Sejak 12 Januari, pemerintah sudah melarang ekspor mineral mentah atau ore, sudah tidak ada lagi berani ekspor,” ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Susilo mengakui, dulu pengawasannya lebih rumit, karena mineral yang diekspor secara resmi maupun diselundupkan sulit dibedakan.
“Kalau dulu sulit membedakannya antara yang resmi dengan yang selundupan. Karena yang diekspor itu gelonggongan tanah yang dikeruk, masuk ke truk, ke kapal lalu diekspor, mau dari pelabuhan resmi atau pelabuhan tikus bentuknya sama,” ungkap Susilo.
Namun, dengan ketentuan pelarangan ekspor mineral mentah, dan hanya boleh ekspor mineral yang sudah diolah, tentunya akan sangat mudah membedakannya.
“Kalau sekarang berani selundupkan, jangan coba-coba, syahbandar, Angkatan Laut, Bea Cukai sudah menjaga ketat, karena sudah tidak ada lagi izin untuk mineral mentah diekspor,” tutupnya.
(rrd/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Masih Adakah Ekspor 'Tanah Air'? Wamen ESDM: Tak Ada Lagi yang Berani
No comments:
Post a Comment