Tuesday, February 10, 2015

OJK: 30% Kredit Bank Diberikan ke Pengusaha Besar



Yogyakarta -Hingga saat ini masih sedikit masyarakat yang memiliki akses terhadap jasa keuangan seperti perbankan. Justru masih terjadi kesenjangan penguasaan sumber-sumber keuangan yang sangat tidak berimbang. ‎

“30% kredit bank banyak diberikan kepada pengusaha besar, 90% deposito menjadi milik pengusaha besar,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Senin (9/2/2015).


‎Sehingga, Muliaman menegaskan pentingnya peningkatan peran sektor jasa keuangan syariah untuk meningkatkan akses keuangan ke masyarakat. Terdapat 3 tujuan peningkatan peran sektor jasa keuangan syariah.


“Pertama, meningkatkan peran sektor jasa keuangan syariah dalam pendanaan kegiatan perekonomian,” ‎ujar Muliaman.


Kedua yakni dengan meningkatkan peran sektor jasa keuangan syariah dalam memperluas akses keuangan dan kemandirian finansial masyarakat. “Serta upaya mendukung pemerataan dalam pembangunan,” imbuhnya.


Ketiga, dengan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan syariah sebagai agen perubahan dalam meningkatkan literasi keuangan syariah dan pendampingan di bidang kewirausahaan.



(sip/hen)






OJK: 30% Kredit Bank Diberikan ke Pengusaha Besar

No comments:

Post a Comment