Wednesday, July 2, 2014

KPPU Anggap Kenaikan Tarif Listrik untuk Perusahaan Go Public Diskriminatif



Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan penilaian dan saran terkait kebijakan kenaikan tarif listrik yang berdasarkan kategori perusahaan terbuka yang diputuskan pemerintah. Pola kenaikan tarif listrik berbasis perusahaan terbuka dan non terbuka dianggap diskriminatif.

KPPU telah menyampaikan 5 saran kebijakan persaingan kepada pemerintah pusat dan daerah pada semester pertama 2014, termasuk soal kenaikan tarif listrik. Saran yang disampaikan kepada Menteri, Kepala Badan, dan Gubernur tersebut meliputi beberapa sektor seperti konstruksi, ketenagalistrikan, perbankan daerah, pangan, dan pengadaan.


Dalam laporan KPPU dikutip dari situs resminya, Kamis (3/7/2014), KPPU telah melakukan pemantauan terhadap rencana kenaikan tarif listrik tahun 2014, khususnya berdasarkan diskusi antara Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, KPPU, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 8 April 2014 lalu.


Dalam diskusi tersebut diketahui bahwa pemerintah bermaksud menaikkan tarif listrik melalui tiga poin rencana kebijakan, yakni (i) penghapusan subsidi bagi golongan tariff industry 3 (daya >200kVA) khusus untuk perusahaan go public (terbuka); (ii) penghapusan subsidi untuk golongan tariff industry 4 (>30.000kVA); dan (iii) penyesuaian tariff untuk golongan tertentu, khususnya rumah tangga besar, bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor pemerintah sedang.


“Pembedaan tarif bagi perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka, dengan alasan bahwa mereka (perusahaan terbuka) lebih memiliki kekuatan pada aspek finansial. KPPU justru menilai bahwa kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan mampu meningkatkan biaya produksi perusahaan terbuka jika dibandingkan dengan perusahaan tertutup,” jelas laporan KPPU tersebut.


Menurut KPPU kebijakan ini akan membuat daya saing perusahaan terbuka akan terpengaruh. Pembedaan juga akan menjadi disinsentif bagi perusahaan terbuka, yang notabene keterbukaan mereka ditujukan untuk penciptaan perusahaan yang sehat, transparan, dan akuntabel dengan good corporate governance yang tinggi.


“Kebijakan pembedaan ini justru mendorong perusahaan untuk mempertahankan sifatnya yang tertutup dan jauh dari upaya penciptaan perusahaan yang transparan dan akuntabel,” jelas KPPU.Next



(hen/hds)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







KPPU Anggap Kenaikan Tarif Listrik untuk Perusahaan Go Public Diskriminatif

No comments:

Post a Comment